Sebutkan rukun dan syarat pernikahan!
Selasa, 06 Oktober 2020
Edit
Jumhur ulama sebagaimana juga mażhab Syafi'i mengemukakan bahwa rukun nikah ada lima seperti dibawah ini.
a. Calon suami, syarat-syaratnya sebagai berikut:
Bukan mahram si wanita, calon suami bukan termasuk yang haram dinikahi karena adanya hubungan nasab atau sepersusuan.
Orang yang dikehendaki, yakni adanya keridaan dari masing-masing pihak. Dasarnya adalah hadis dari Abu Hurairah r.a, yaitu
a. Calon suami, syarat-syaratnya sebagai berikut:
Bukan mahram si wanita, calon suami bukan termasuk yang haram dinikahi karena adanya hubungan nasab atau sepersusuan.
Orang yang dikehendaki, yakni adanya keridaan dari masing-masing pihak. Dasarnya adalah hadis dari Abu Hurairah r.a, yaitu
Related Posts