Sebutkan rukun dan syarat pernikahan!

Jumhur ulama sebagaimana juga mażhab Syafi'i mengemukakan bahwa  rukun nikah ada lima seperti dibawah ini.

a. Calon suami, syarat-syaratnya sebagai berikut:

Bukan mahram si wanita, calon suami bukan termasuk yang haram dinikahi karena adanya hubungan nasab atau sepersusuan.
Orang yang dikehendaki, yakni adanya keridaan dari masing-masing pihak. Dasarnya adalah hadis dari Abu Hurairah r.a, yaitu

0 Response to "Sebutkan rukun dan syarat pernikahan!"

Posting Komentar